Cara Membuat NPWP Secara Online dengan Coretax Terbaru 2025

Cara Membuat NPWP Secara Online dengan Coretax Terbaru 2025


Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai identitas administrasi untuk tanda pengenal dalam melaksanakan hak dan kewajiban wajib pajak. Setiap wajib pajak yang telah memenuhi syarat secara subyektif maupun obyektif harus mengetahui cara membuat NPWP.


Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1, NPWP berarti identitas atau tanda pengenal wajib pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). NPWP memiliki 15 angka unik yang mengidentifikasi satu wajib pajak. Nomor ini tidak akan sama dengan wajib pajak lain, bisa dibilang hampir mirip dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).


Arti Angka yang Ada di NPWP

Di dalam angka NPWP, ada kode unik yang dapat diartikan maksudnya. Misalnya NPWP 13.456.789.1-002.003.


Sembilan digit yang pertama di dalam NPWP adalah kode unik yang mengidentifikasi wajib pajak. Lalu, tiga digit setelahnya adalah kode unik yang mengidentifikasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mana wajib pajak berasal. Sedangkan tiga digit terakhir dari NPWP berarti status wajib pajak yang memegang kartu tersebut. 000 artinya wajib pajak pusat atau tunggal, 001, 002 dan seterusnya berarti wajib pajak cabang.

Golongan yang Wajib Memiliki NPWP

NPWP harus dimiliki oleh orang-orang yang telah memiliki kewajiban. Beberapa orang yang harus dan wajib punya NPWP adalah sebagai berikut:

  1. Wajib pajak perorangan

  2. Wajib pajak warisan belum terbagi

  3. Wajib pajak berbentuk badan

  4. Instansi pemerintah

Cara Membuat NPWP Online dengan Coretax

Pemerintah meluncurkan sistem pajak terbaru bernama Coretax di awal tahun 2025. Dengan begitu, seluruh pelayanan pajak berpindah dari yang sebelumnya menggunakan website ereg.pajak.go.id ke coretaxdjp.pajak.go.id.


Dengan begitu, cara membuat NPWP online juga sedikit mengalami perubahan setelah adanya pergantian sistem dari DJP. Untuk mengetahui cara membuat NPWP secara online melalui coretax, simak penjelasan berikut ini:


1. Buka Situs Coretax
Akses laman berikut: https://coretaxdjp.pajak.go.id/.

2. Buat Akun Baru
Klik tombol “Daftar disini” pada halaman utama.Tentukan jenis wajib pajak yang sesuai dengan kebutuhan Anda, apakah sebagai Perorangan, Badan, Instansi Pemerintah, atau Pemungut PPN PMSE dari Luar Negeri.

3. Verifikasi NIK
Jika NIK Anda sudah terdata, pilih opsi “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”. Selanjutnya, pilih “Aktivasi NIK” apabila Anda ingin menggunakan NIK sebagai NPWP, atau pilih “Hanya Registrasi” jika hanya ingin membuat akun Coretax.

4. Lengkapi Data Diri
Isikan informasi seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, NIK, serta nomor Kartu Keluarga. Pastikan seluruh data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi yang dimiliki.

5. Konfirmasi Email dan Nomor Telepon
Masukkan alamat email dan nomor telepon yang aktif. Sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor tersebut. Gunakan kode tersebut untuk menyelesaikan proses verifikasi.

6. Unggah Dokumen yang Dibutuhkan
Untuk WNI, unggah KTP. Bagi WNA, siapkan paspor dan KITAS/KITAP. Jika Anda menjalankan usaha, lampirkan dokumen izin usaha atau dokumen lain sesuai permintaan sistem.

7. Tambahkan Informasi Keluarga
Masukkan data anggota keluarga yang memiliki hubungan istimewa, seperti pasangan, anak, atau orang tua.

8. Isi Informasi Penghasilan
Sampaikan data penghasilan Anda secara lengkap, lalu simpan.

9. Masukkan Kode KLU dan Alamat
Cari dan pilih kode KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) yang sesuai. Lengkapi alamat domisili dan alamat sesuai dengan KTP. Pastikan seluruh informasi sesuai dengan data resmi.

10. Verifikasi Data dan Foto
Klik tombol “Verifikasi” untuk memastikan semua informasi telah sesuai. Lakukan unggah foto atau verifikasi wajah secara langsung, mengikuti arahan yang tertera di sistem.

11. Ajukan Permohonan
Centang pernyataan kepatuhan, kemudian klik “Ajukan Permohonan”. Jangan lupa untuk rutin memeriksa email guna mengetahui perkembangan proses penerbitan NPWP Anda.

Itulah cara untuk membuat NPWP Online melalui coretax dengan mudah. Dengan cara ini, kamu tidak perlu datang ke kantor pajak, nanti NPWP akan dikirim ke rumah sesuai dengan alamat.


Admin