Cuti Bersama dan Libur Nasional, Simak Perbedaannya!
Cuti Bersama dan Libur Nasional, Simak Perbedaannya!
Penentuan tanggal merah, termasuk cuti bersama dan libur nasional selalu menjadi perbincangan pekerja kantoran. Beberapa hal seperti apakah cuti bersama memotong cuti di kantor marak dibicarakan. Lalu apa sebenarnya perbedaan mendasar dari cuti bersama dan hari libur nasional?
Nah, bagi Sobat Duluin yang saat ini memiliki pekerjaan atau bisa disebut juga sebagai karyawan, kalian perlu memahami definisi cuti bersama serta peraturan perundang-undangannya.
Apa Perbedaan Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional?
Banyak pekerja menyamakan cuti bersama dengan hari libur nasional. Hal ini mungkin disebabkan karena warna merah yang ada di kalender ketika cuti bersama. Padahal ada perbedaan cuti bersama dan hari libur nasional yang mendasar.
Hari libur nasional adalah hari-hari yang ditetapkan oleh pemerintah suatu negara untuk menjadi hari libur resmi bagi semua masyarakat, terutama kantor pemerintahan dan swasta. Sedangkan cuti bersama diatur dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama No. 375/2022, Menteri Ketenagakerjaan No. 1/2022, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 1/2022. Prosedur cuti bersama diadakan sebelum atau setelah hari libur nasional.
Contohnya ketika libur Natal tanggal 25 Desember, pemerintah menetapkan beberapa hari sebelum dan setelah Hari Natal sebagai waktu untuk cuti bersama. Hal ini dimaksudkan sebagai hari tambahan bagi para pekerja untuk merayakan Natal.
Apa Saja Hak Pegawai Ketika Cuti Bersama?
Hak cuti bagi pekerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya dalam Pasal 79. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa:
Di Pasal 79 ayat (1), disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan waktu cuti kepada pekerja sebagai bagian dari hak mereka.
Sementara itu, Pasal 79 ayat (2) huruf c menyebutkan bahwa pekerja berhak atas cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus. Ketentuan detail soal ini biasanya diatur dalam perjanjian kerja masing-masing perusahaan.
Pasal 85 juga menegaskan bahwa setiap pekerja berhak untuk tidak bekerja pada hari libur resmi nasional, kecuali jika ada kesepakatan lain dalam kontrak kerja.
Namun, dalam praktiknya, tidak semua sektor bisa libur di hari-hari besar. Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 233 Tahun 2003, ada beberapa jenis pekerjaan yang tetap harus berjalan meskipun hari libur, seperti di bidang pelayanan kesehatan, pusat perbelanjaan, sektor pariwisata, dan layanan lainnya yang bersifat operasional.
Artinya, hak cuti tetap dimiliki oleh pekerja, namun pelaksanaannya bisa menyesuaikan dengan sifat dan kebutuhan pekerjaan masing-masing.
Apakah Cuti Bersama Memotong Cuti Tahunan Karyawan?
Sebelum masuk ke pembahasan lebih lanjut, penting untuk diketahui bahwa pelaksanaan cuti bersama tahun 2024 untuk sektor swasta mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2024 (SE Menaker 6/2024). Dalam surat edaran ini, terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:
Cuti bersama dianggap sebagai bagian dari cuti tahunan karyawan.
Pelaksanaannya bersifat opsional—artinya tidak wajib—dan disesuaikan dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja. Kesepakatan ini biasanya tertuang dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, sambil tetap mempertimbangkan kebutuhan dan operasional perusahaan.
Bagi pekerja yang memilih untuk libur pada hari cuti bersama, maka jumlah hari tersebut akan mengurangi jatah cuti tahunan mereka.
Sebaliknya, bagi pekerja yang tetap bekerja saat cuti bersama, maka cuti tahunannya tidak akan berkurang dan tetap berhak menerima upah seperti biasa.
Ketentuan ini juga diperkuat dalam Diktum Keempat SKB Tiga Menteri tentang Cuti Bersama Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa cuti bersama dapat mengurangi jatah cuti tahunan, sesuai dengan aturan yang berlaku di masing-masing perusahaan atau instansi.
Jadi, cuti bersama memang pasti memotong hak cuti karyawan karena cuti bersama dianggap sebagai bagian dari cuti tahunan karyawan.