Jangan Semabarangan! Ini Panduan HR untuk Menghitung Bonus Karyawan

Bonus sering kali jadi kabar gembira di tengah rutinitas kerja yang padat. Bagi karyawan, ini adalah bentuk penghargaan yang nyata dari perusahaan atas kerja keras selama ini. Tapi buat tim HR dan pemilik bisnis, urusan bonus bisa jadi perkara rumit. Kalau tidak disusun dengan strategi yang jelas, malah bisa bikin pusing!

Banyak perusahaan ingin memberi bonus sebagai bentuk apresiasi, tapi bingung harus mulai dari mana. Apakah bonus itu wajib? Gimana cara hitungnya? Apa saja yang perlu diperhatikan agar adil? Yuk, kita bahas secara lengkap: mulai dari dasar hukumnya, macam-macam jenis bonus, hingga tips praktis agar prosesnya tetap mulus.

Apakah Bonus Termasuk Kewajiban?

Secara hukum, bonus tidak termasuk komponen upah yang wajib seperti gaji pokok atau tunjangan tetap. Namun, dalam kondisi tertentu, bonus bisa menjadi kewajiban jika sudah tertulis dalam kontrak kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB).

Mengacu pada Pasal 11 PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pengusaha memang bisa memberikan bonus kepada pekerja atas dasar keuntungan perusahaan, dan hal ini harus diatur dalam perjanjian atau regulasi internal. Jadi, meskipun tidak bersifat wajib secara umum, jika sudah dijanjikan sebelumnya atau jadi kebiasaan tahunan, maka bonus tetap harus diberikan.

Macam-Macam Bonus yang Umum Diberikan

Tiap perusahaan punya cara sendiri dalam memberikan bonus, tergantung kebijakan dan tujuannya. Beberapa bentuk bonus yang sering ditemui antara lain:

  1. Bonus Tahunan – Diberikan di akhir tahun sebagai bentuk apresiasi keseluruhan kinerja.

  2. Bonus Kinerja – Berdasarkan performa individu atau tim.

  3. Bonus Penjualan – Diberikan pada tim sales yang berhasil mencapai atau melampaui target.

  4. Retention Bonus – Untuk mendorong karyawan bertahan lebih lama.

  5. Bonus Keuntungan – Dibagikan saat perusahaan memperoleh laba bersih.

Cara Menghitung Bonus

Penghitungan bonus sangat fleksibel, bergantung pada sistem internal masing-masing perusahaan. Beberapa pendekatan umum yang bisa digunakan:

  1. Bonus Tetap Berdasarkan Gaji Pokok

Contoh: jika bonus tahunan setara 1 bulan gaji dan gaji pokok Rp7 juta, maka bonus = Rp7 juta.

  1. Bonus Berdasarkan Persentase Laba Perusahaan

Misal: 10% dari laba bersih dialokasikan untuk bonus. Jika laba bersih Rp1 miliar, total bonus = Rp100 juta. Dibagi ke 10 karyawan secara rata = Rp10 juta per orang.

  1. Bonus Berbasis Kinerja/KPI

Contoh: jika karyawan mencapai 90% target dari maksimal bonus Rp12 juta, maka bonus = 90% x Rp12 juta = Rp10,8 juta.

Hal yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Memberikan Bonus

Sebelum menentukan jumlah bonus, penting untuk mempertimbangkan beberapa aspek agar tetap adil dan sesuai kemampuan perusahaan. Memberi terlalu besar bisa memberatkan keuangan, sedangkan terlalu kecil bisa menurunkan motivasi karyawan.

Beberapa faktor yang harus diperhatikan antara lain:

  • Kinerja karyawan dan tim

  • Kesehatan finansial perusahaan

  • Kebijakan internal dan budaya perusahaan

  • Masa kerja atau senioritas

  • Aspek keadilan dan transparansi antar divisi

  • Agar Bonus Tidak Jadi Beban, Ini Tipsnya

Meski menyenangkan, proses pemberian bonus bisa jadi rumit jika tidak direncanakan dengan matang. Banyak perusahaan kewalahan karena sistem yang belum jelas atau minim komunikasi.

Berikut beberapa cara agar pengelolaan bonus berjalan lancar:

  • Buat Panduan Tertulis – Tetapkan aturan dan kriteria bonus dalam dokumen resmi.

  • Sosialisasikan Secara Terbuka – Jelaskan mekanisme bonus ke seluruh karyawan agar tidak ada kesalahpahaman.

  • Gunakan Alat Digital – Bantu proses penghitungan dengan software atau template agar lebih efisien.

  • Libatkan Tim Keuangan & HR – Pastikan pemberian bonus tetap seimbang antara keadilan dan kestabilan keuangan perusahaan.


Admin